195 Desa Kumuh

0 Komentar

Penataan Kotaku dari Presiden Belum Jelas
SUMBER – Penataan kawasan pemukiman penduduk di Kabupaten Cirebon belum jelas. Padahal, program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) telah digagas Presiden Jokowi sejak dua tahun silam.
Kritikan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Munawir SH melalui rapat paripurna pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon.
Ia menyadari,  raperda tersebut sifatnya sudah sangat mendesak. Bahkan, berdasarkan naskah akademik telah melalui proses Forum Duscussion Grup (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas PKPP, Dinas PUPR, Bappelitbangda, perwakilan perguruan tinggi, serta konsultan program Kotaku.
“Sayangnya, sejauh program Kotaku bergulir, eksekutif tidak pernah melibatkan legislatif sebagai fungsinya, baik dalam perencanaan teknis maupun pada persoalan kebijakan, hingga munculnya Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Padahal, sambung Munawir,  program ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Cirebon, yang merupakan konstituen para anggota DPRD. Sementara, dalam keputusan bupati menyebutkan, program ini telah menyasar 11 kawasan di Kabupaten Cirebon. Yakni di Desa Jatiseeng, Ambulu, Belawa, Kanci Kulon, Setu Kulon, Astana, Jungjang, Danamulya, Semplo, dan Sumber.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Sebenarnya, apa yang menjadi dasar dalam memilih dan mempertimbangkan 11 kawasan tersebut?” ungkapnya.
Padahal, kata Munawir, berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertamanan (DPKPP), jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon mencapai 195 desa.
Senada disampaikan, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Memet Surachmat. Dalam penyampaian pandangan fraksinya, ia mengungkapkan, pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan 11 lokasi di 10 kecamatan dengan total 78,78 hektare sebagai lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Nomor 651.2/KEP.631-DCKTR/2014.
Ke-11 lokasi tersebut di antaranya kawasan Blok Wage RW 03 Sumber, kawasan Blok Karang Anyar RW 10 Sumber, kawasan Blok Curug RW 01 Weru, kawasan Blok RW 04 Astana Gunung Jati, kawasan Blok RW 05 Pondok Bata Palimanan.
Kemudian, kawasan Blok I RW 02 Arjawinangun, kawasan Dusun Pahing-wage RW 02, RW 04 Ciledug, kawasan Blok Soka Lor RW 02 Plumbon, kawasan Dusun Manis-Pahing, Ambulu-Losari, kawasan RW 03, 04, Kanci Kulon, Astana Japura dan kawasan Blok D RW 05 dan 06, Belawa-Lemahabang.

0 Komentar