20 Tewas di Perlintasan KA Selama 2020

20 Tewas di Perlintasan KA Selama 2020
SOSIALISASI :  PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Rail Fans Daop 3 guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, Rabu (14/10). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU- Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengungkapkan, di Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18.
“Pada perlintasan sebidang resmi tersebut, terdapat 83 perlintasan yang dijaga baik itu oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat serta terdapat 103 perlintasan sebidang tidak dijaga,” kata Luqman Arif, saat melakukan sosialisasi di sejumlah Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon, khususnya wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (14/10).
Dijelaskan Luqman, selama awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 20 nyawa melayang. Sedangkan pada tahun 2019, terjadi 76 kali kecelakaan yang mengakibatkan 58 nyawa melayang.
Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, di samping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, PT KAI Daop 3 juga menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 70 perlintasan tidak resmi di Daop 3 Cirebon telah ditutup dari tahun 2017 hingga bulan September 2020.
PT KAI menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” tambah Luqman.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan, yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas, memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

0 Komentar