Banyak Pernikahan Belum Terdaftar Sah

0 Komentar

CIREBON – Di Kota
Cirebon disinyalir masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku
nikah, atau pernikahanya belum terdaftar secara sah. Pengadilan Agama Kota
Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon, berencana untuk mendata pasutri
tersebut, untuk diikutsertakan dalam isbath nikah terpadu.

Ketua PA Kota Cirebon, Dra Hj Siti Salbiah SH Msi
menjelaskan, terkait rencana ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota
Cirebon, dan mendapat sinyal positif untuk memfasilitasi para pasutri ini gar
dapat mendapat pengakuan secara hukum atas pernikahan yang telah dilakukan di
masa lampau.

“Kita belum survei data pastinya, namun indikasi memang
cukup banyak pasutri yang belum mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahanya
di masa lampau. Nanti, mereka akan diikutsertakan dalam isbath nikah terpadu,
untuk pendapatkan penetapan dari hakim atas pernikahanya,” ujar Siti, kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Waduh, 1 Pasien Positif Corona Kabur dari Ruang Isolasi RSUP Persahabatan JakartaKinaya Residence segera Resmikan Masjid Baiturohman

Pasangan pasutri yang pernikahanya belum tercatat secara
hukum ini, ada beberapa penyebab diantaranya terutama pada orang tua zaman
dahulu banyak yang menikah usia muda dan merasa cukup menjalankan akad nikah
dengan cara syariat agama.

Lambat laun, ketika pasutri tersebut telah memiliki
keturunan, pernikahan yang belum tercatat secara sah itu akan menghambat atau
merugikan mereka maupun keturunannya. Misalnya, akan kesulitan dalam mengurus
akta kelahiran anak, kalaupun diterbitkan akta kelahiranya maka nama ayah
kandungnya tidak dapat tertera di akta kelahiran anaknya.

Selama ini pasutri yang pernikahanya belum tercatat, ketika
ingin mengurus isbat pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama, terkadang
canggung. Sebab, rata-rata sudah sepuh dan dari kalangan menengah ke bawah.
“Sebetulnya bisa saja mengurus secara mandiri datang langsung ke PA. Kita akan
coba fasilitasi dengan bantuan dari pemerintah kota cirebon,” ucapnya.

Dengan mengurus isbat nikah ini, para pasutri yang belum
tercatat secara hukum akan mendapatkan tiga keuntungan. Tentu bila
syarat-syarat administrasi dan keterangan saksi-saksi dikabulkan oleh majelis
hakim. Diantaranya, penetapan pengesahan pernikahan, mendapatkan buku nikah, dan
jika telah memilki keturunan akan lebih mudah dalam memperoleh akta kelahiran.

Dari hasil pertemuan pihaknya dengan Walikota Cirebon,

0 Komentar