JAKARTA–
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan langkah preventif
mencegah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penyebaran virus corona
diwanti-wanti di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
se-Indonesia. Antara lain, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan
Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Melalui teleconference,
para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi
Pemasyarakatan melaporkan kepada Plt Dirjen PAS Nugroho dan jajaran pimpinan tinggi
Ditjen PAS terkait langkah-langkah dilakukan UPT Pemasyarakatan di wilayahnya,
Selasa (17/3).
Misalnya di Lapas Kuningan
(Kabupaten Kuningan). Plt Dirjen PAS Nugroho menjelaskan bahwa Kepala Lapas
Kuningan mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas via
video call. “Pembatasan kunjungan ini juga diawali dengan pemberian
informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP,
serta keluarga. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi,” jelasnya.
Baca Juga:16 Tenaga Kerja Asing Dites KesehatanTerapkan Jurus Tawis Semar untuk Tangkal Corona
Nugroho juga mengatakan jajaran
UPT Pemasyarakatan se Indonesia juga bekerja sama dengan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB). UPT Pemasyarakatan harus pula memperhatikan
pembagian zona pencegahan virus corona di satuan kerjanya. Pembagian zona
dibagi dua kelompok. Zona Kuning dan Zona Merah. “Seperti pada Zona Kuning yang
belum terindikasi Covid-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan
pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan pada area yang
sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu Zona Merah, dilakukan langkah
pengendalian dan pemulihan. “Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat,”
jelas Nugroho. Namun kebijakan penghentian atau pembatasan sementara kunjungan
keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar. “Diserahkan
kepada masing Kepala UPT,” ucap Nurgoho menjelaskan.
Untuk video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA.
Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi
giliran untuk WBP melakukan video call
kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen PAS tetap berupaya,
seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,”
imbuhnya.
Dalam kesempatan
teleconference tersebut, beberapa Kakanwil menyampaikan tindakan yang telah dilakukan.