CIREBON
–
Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret 2020, kembali menemukan
fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin
yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat. Pada Maret ini, SWI
kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menuturkan,
sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan
fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga,
total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, fintech lending ilegal yang
ditemukan mencapai 508 entitas. Total fintech lending ilegal yang telah
ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak
2.406 entitas.
“Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan
kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending,
mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk
melindungi masyarakat,” tuturnya, kemarin.
Baca Juga:Giliran Konser Ayu Ting Ting DitundaKrisdayanti Ajak Keluarga Berlibur ke Eropa
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih
dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to
peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau
otoritas yang terkait. Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke
Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan
[email protected].
“Masyarakat juga bisa melihat daftar
fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi
ilegal di website OJK,” ungkapnya.
Sementara itu, sampai pertengahan Maret, SWI
juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan
kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan
berpotensi merugikan masyarakat.
15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman
masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang
sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini
juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah
website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. “Dari 15 entitas,
terdiri dari 7 Perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang; dan 4 Investasi
lainnya,” ujarnya.
Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha
pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas