Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam
ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan
untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu
2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
“Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah
mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai
Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan
banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI,” tukasnya. (apr)