Corona Kembali Serang China

gelombang-kedua-virus-corona
Seorang tenaga medis mengumpulkan sampel untuk pengujian di komunitas Tongji di Shulan, timur laut Provinsi Jilin China. Dilaporkan sejumlah warga Shulan terpapar Virus Corona. Foto: Hector Retamal/AFP
0 Komentar

Kepulangan mereka didampingi seorang staf KJRI Hong Kong untuk selanjutnya diserahterimakan kepada staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta. Dari Makau tidak ada penerbangan langsung ke Indonesia sehingga harus melalui Hongkong.
Namun KJRI tetap harus mengajukan permohonan izin khusus kepada pemerintah Hong Kong agar kedua WNI tersebut boleh melewati perbatasan Makau-Hong Kong yang ditutup selama pandemi.
”Tanpa izin khusus yang dikeluarkan kantor Chief of Secretary Hong Kong, para PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut tidak boleh melawati perbatasan Hong Kong karena mereka bukan residen Hong Kong,” kata Koordinator Pelayanan WNI KJRI Hong Kong Erwin Akbar.
Dengan bekal surat izin tersebut, kedua PMI itu juga tidak diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Sesuai aturan, semua orang dari luar yang masuk ke Hongkong wajib karantina selama 14 hari. Saat ini KJRI Hongkong juga tengah mengupayakan repatriasi beberapa PMI lain dari Makau.
”Para PMI tersebut telah habis masa kontraknya atau terkena PHK, namun kesulitan kembali ke Indonesia karena penutupan perbatasan,” kata Erwin menambahkan.
Selama pengurusan izin ke pemerintah Hong Kong dan Makau berlangsung, KJRI Hongkong telah memberikan bantuan berupa bahan pokok dan tempat tinggal sementara bagi para PMI tersebut. (fin/ful)

0 Komentar