Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016, pengusaha pengeboran minyak yang berada di bawah PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian keuntungan kepada perusahaan milik pemerintah daerah melalui program participating interest. “Kami meminta dukungan kepada semua pihak untuk bersama sama memajukan BUMD. Tanpa dukungan tak akan bisa maju,” pungkasnya. (dun)