CIREBON- Sebanyak 500 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas 1 Cirebon (Lapas Kesambi) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Upacara pemberian kepada WBP dilakukan terbatas. Hanya diikuti oleh perwakilan dari napi saja dan beberapa petugas.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di aula oleh Kepala Lapas Klas 1 Cirebon Agus Irianto sekitar pukul 08.30 Wib. Upacara baru dilaksanakan setelah para napi selesai melakukan Salat Idul Fitri secara mandiri di kamar tahanan masing-masing, Minggu (24/5).
Menurut Erfin Setiawan SSos MSi Kasi Bimkemas Lapas Klas 1 Cirebon, remisi khusus tersebut diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang berada di Lapas Kesambi.
https://youtu.be/3ngOoC3Mc0U
“Dengan adanya wabah Covid-19 ini, maka kita juga harus mengikuti protokol kesehatan dari pusat. Jadi Salat Id hanya dilakukan secara mandiri oleh WBP di kamarnya masing- masing,” ucap Erfin
Dari ke 500 warga binaan tersebut tercatat, tujuh orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 2 bulan. 152 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari. 250 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan dan 11 orang lainya mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari.
“Dari remisi ini tidak ada WBK mendapatkan remisi klas 2 yang berarti langsung bebas” ujar jelas Erfin. (awr)