Pertama adalah persyaratan pendidikan perguruan tinggi swasta (PTS) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pada pasal 60 ayat (2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan bentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin mentri.
Penjelasan dari ayat tersebut, kata Gusmul, yang dimaksud nirlaba adalah kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Sesuai dengan akta notaris Mr Djoko Mardedjo nomor 29 tanggal 16 Januari 1961 dan akta perubahan nomor 29 tanggal 20 November 1962, maksud dan tujuan adalah membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi.
“Berdasarkan unsur tersebut, UGJ sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam PP nomor 66 tahun 2010, adalah lembaga pendidikan dengan prisip nirlaba,” ungkapnya.
Gusmul juga menjelaskan, hibah pemerintah ke dunia pendidikan tertuang dalam Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negri (Permen) Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017.
“Aturan tersebut jelas mengenai pengelolaan aset milik daerah dan mengenai hibah. Dengan dasar hukum yang ada kami pastikan sudah sesuai dengan aturan,” katanya.
Ia menambahkan, Pansus DPRD bersama Pemkot Cirebon masih harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenkeu, dan Kemendagri dalam proses hibah ini. Namun rencana tersebut dimungkinkan membutuhkan waktu, mengingat DKI Jakarta masih menerapkan PSBB.
Dikatakan, hibah untuk dunia pendidikan akan berdampak luas, terlebih dalam kesepakatan hibah tertuang kesepakatan memberikan beasiswa bagi masyarakat Kota Cirebon. (ade/azs)