Pelaku Usaha Diminta Patuhi PSBB

benda-kerep-argasunya-kiai-miftah
KH Muhammad Miftah
0 Komentar

 
JATIBARANG- Muspika Jatibarang meminta pelaku usaha mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga. Hal itu disampaikan Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi saat evaluasi PSBB tahap tiga di Aula Kantor Camat Jatibarang, Senin (8/6)
Turut hadir Kapolsek Jatibaran Kompol Noneng Sukarna SH, Danramil Jatibarang Kapten Kav Sugianto, dan perwakilan dari pelaku usaha atau pemilik toko di Jatibarang sebangak 20 orang.
Dalam kesempatan itu, Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi menegaskan, para pelaku usaha lebih mematuhi aturan PSBB yang telah di keluarkan pemerintah, seperti aturan protokol kesehatan, maklumat Kapolri, dan Fatwa MUI sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.  Di lapangan, lanjut Indra, pihaknya masih menjumpai toko-toko yang buka melebihi jam operasional yang ditentukan pemerintah.
“Kami tekankan kembali, mohon kepada pemilik toko jam operasional toko dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Kami meminta untuk mematuhi aturan ini demi mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Indra, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Jatibarang, pihaknya terus melakukan langkah preventif dengan memberikan teguran kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Jatibarang yang tidak mengikuti aturan pelaksanaan PSBB.
Indra juga menekankan agar pemilik toko untuk mewajibkan karyawannya mengenakan masker saat bekerja, dan menyiapkan sarana pencuci tangan atau hand sanitizer bagi karyawan dan konsumen.
“Pemilik dan karyawan jangan lupa selalu ingatkan konsumen untuk memakai masker, berlakukan pengaturan keluar masuk orang dan atur antrean para pembeli. Tetap terapkan physical distancing, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 butuh kesadaran dari semua komponen masyarakat,” ujarnya. (oni) 

0 Komentar