KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara online berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Karena metode pelatihan hanya satu arah serta tak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta. “Atas beberapa temuan itu, KPK merekomendasikan pelatihan kartu prakerja gelombang keempat ditunda sementara. Sambil dilakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, mengusulkan agar program ini kembali berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan,” urainya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Dia meminta pemerintah menjalankan rekomendasi KPK terkait Kartu Prakerja. Awalnya, sejumlah pihak menduga Kartu Prakerja banyak masalah, salah sasaran dan salah urus.
“Ternyata dugaan ini terkonfirmasi oleh rekomendasi KPK. Saya yakin, KPK telah meneliti dengan cermat dan objektif. Saya berharap pemerintah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. Kalau rekomendasi KPK diabaikan, dapat menambah kecurigaan publik,” ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (20/6).
Dia menilai rekomendasi KPK sudah tepat. Tujuannya agar pemerintah menyerahkan pelaksanaan Program Kartu Prakerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menyatakan Kemenaker maupun BNSP sebenarnya adalah sama-sama unsur pemerintah. Sehingga rekomendasi KPK tersebut sudah benar.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta KPK bertindak tegas jika menemukan dugaan penyimpangan program Kartu Prakerja. “KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja. Karena ini berpotensi menguapkan uang negara,” tegas Didik di Jakarta, Sabtu (20/6).
Langkah itu, menurut Didik, untuk mencegah terjadi penyimpangan kekuasaan atau abuse of power dan menghindari terjadinya korupsi. Karena mekanisme pelaksanaan program tersebut berpotensi dan rawan terjadi penyimpangan. “Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan mungkin korupsi, jangan ragu-ragu melakukan penindakan,” imbuhnya.
Politisi Partai Demokrat itu meminta KPK jangan ragu memberantas korupsi. Apalagi saat negara sedang susah dan masyarakat menderita menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, hukum itu sangat terukur dan sederhana. Tidak perlu pertimbangan yang panjang. “Asal ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, seharusnya KPK tidak ragu bertindak,” ucapnya. (rh/fin)