Selain camat, lurah serta RT dan RW, stakeholder terkait juga akan diundang. Seperti dinas kesehatan, dinsos, hingga BP4D dan BKD. Tujuannya membahas wilayah yang warganya positif Covid 19. Mantan sekretaris DPRD ini tidak menampik dengan adanya warga yang positif maka akan diberlakukan PSBM atau pembatasan sosial berskala mikro.
“Pemberlakuannya (PSBM, red) itu hanya di wilayah yang ada warga positif terjangkit Covid-19. Jadi tidak diberlakukan tingkat kota, cukup RT atau RW. Karena kalau ditetapkan lebih luas seperti PSBB dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat secara umum,” pungkasnya. (azs/abd)