KUNINGAN – Gubernur Jabar HM Ridwan Kamil secara tegas melarang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di daerah berzona biru seperti Kabupaten Kuningan. Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, membolehkan KBM secara tatap muka dengan catatan menjaga protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan Uca Somantri, mengakui KBM di Kabupaten Kuningan diputuskan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bisa daring atau luring. Tergantung sarana prasarana yang dimiliki sekolah atau orang tua murid.
“Jadi ketika memungkinkan daring, ya daring. Kalau luring, ya luring seperti pemberian modul,” ujar Uca kepada Radar Senin (13/7).
Kalau daring, tentu harus menggunakan fasilitas internet, seperti bisa melalui video conference (vicon). Fasilitas itu, harus memadai di sekolah. “Di beberapa sekolah, memang ada yang bisa vicon, tapi kalau tidak vicon, melalui WhatsApp saja,” tuturnya.
Sekolah yang fasilitasnya tidak memadai vicon maupun WhasApp, tidak dipungkiri Uca, polanya pakai pola konvensional. Bisa hadir di sekolah, bisa juga ikut bersama teman-temannya melalui sistem kelompok. Tetapi tetap harus menjaga protokol kesehatan.
“Boleh (KBM) tatap muka, jika anak didik tidak memiliki fasilitas untuk daring. Boleh ke sekolah juga. Bahkan, boleh juga guru berkunjung ke rumah siswa,” terang dia.
Maka untuk itu, Ia sudah meminta ke pengawas pendidikan dan UPTD untuk melakukan pemetaan kaitan pembelajaran PJJ sekarang. Berapa persen yang bisa daring, berapa persen luring, berapa persen yang tatap muka kelompok dan lain-lain. “Saya berharap hasil pemetaan tersebut, bisa ada hasil pekan ini,” harap Uca.
Penekanan disdikbud, hanya pada penerapan protokol kesehatan. Itu menjadi hal utama. Pengawas sendiri, sudah diinstruksikan dia untuk ke lapangan guna memastikan apapun jenis KBM menerapkan protokol kesehatan. Kalau ada KBM tanpa protokol kesehatan, apalagi KBM tatap muka, akan diperingatkan.
“Kita tidak langsung membubarkan KBM tanpa protokol kesehatan. Tentu ada evaluasi dulu, ada unsur pembinaan. Pembubaran itu tindakan terakhir,” jelas dia. (tat)