F-PKB juga memohon penjelasan bupati terkait dengan kekurangan volume pekerjaan pada 18 paket pekerjaan barang pada tahun anggaran 2019 yang nilainya mencapai Rp279 juta lebih. Fraksi ini selanjutnya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam perhatiannya terhadap pegawai untuk tunjangan gaji dan tambahan penghasilan pegawai ke-13 dan ke-14.
Namun pemerintah daerah, lanjut Neneng, seharusnya mempertimbangkan kondisi penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Apakah surplus atau defisit, sehingga pada kenyataannya pinjaman Rp15 miliar ini tidak terpakai. Dikarenakan belanja pegawai, dalam hal ini terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembayaran gaji ke-13 telah terealisasi dari dana alokasi umum.
“Mohon penjelasan saudara bupati terkait pinjaman daerah yang kami nilai sebagai ikhtiar yang sia-sia, dimana pemerintah daerah harus membayarkan bunga bank, provisi dan biaya notaris atas pinjaman daerah sebesar Rp593.958.337,” ucap Neneng. (muh)
Retribusi RSUD Tidak Tercapai Target

