Insentif Covid-19 untuk Nakes Hanya sampai Juni

Insentif Covid-19 untuk Nakes Hanya sampai Juni
BERTAMBAH LAGI: Swab test masal digelar di pasar tradisional Pasar Pagi Kota Cirebon, Rabu (1/7) lalu. Dari hasil swab test tersebut terungkap ada penambahan 2 positif yang berdomisili di Petratean dan Permata Kalijaga. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Para Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, terancam tidak akan mendapatkan dana insentif nakes mulai bulan Juli. Pasalnya, pagu anggaran hasil refocusing dari APBD Kota Cirebon melalui belanja tidak terduga (BTT), hanya dianggarkan untuk tiga bulan.
Kepala Dinkes, dr H Edy Sugiarto MKes menjelaskan, pihaknya mendapatkan BTT yang dibelanjakan untuk kebutuhan insentif nakes sebesar Pp820,5 juta. Itu berlaku untuk tiga bulan yakni April-Juni.
Disalurkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan pada unit kerja dibawah Dinkes seperti UPT Puskesmas, dan UPT khusus (PSC 119). “Hanya cukup untuk April-Juli yang dari BTT APBD Kota, sebetulnya ada dari APBN tapi belum bisa diserap karena mekanismenya masih perlu diperjelas,” tuturnya.
Hal ini disebabkan adanya perubahan regulasi yang cepat pada keputusan menteri keuangan yang mengatur penyaluran insentif nakes tersebut. Selain itu, karena selama tiga bulan terakhir ini insentif Nakes telah dicover oleh dana yang bersumber dari BTT refocusing APBD, maka penyaluran yang bersumber dari APBN belum diserap, khawatir ada duplikasi anggaran.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan 278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi nakes yang menangani covid-19, nakes pada dinkes, puskesmas.
Dengan kriteria tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perwat, tenaga medis lainya, yang menangani langsung memberikan pelayanan dan penelusuran covid-19.
Banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang menangani langsung covid-19 tersebut, ditetapkan melalui keputusan atau surat tugas dari pimpinan instansinya setiap bulan. Baik itu oleh kadinkes maupun oleh kepala UPT Puskesmas.
Besaran pemberian insentif bagi nakes yang bekerja di dinkes dan unit kerja di bawahnya, mengacu pada Keputusan Menkes tersebut, setinggi-tingginya adalah Rp5 juta per bulan per orang.
Dia menyebutkan, untuk nakes di dinkes dan unit kerja di bawahnya, dokter di puskesmas Rp2,5 juta, perawat dan bidan Rp1,5 juta, dan petugas di PSC Rp750 ribu. Pejabat struktural di dinkes yang menangani covid-19 mendapatkan Rp1,5 juta. Termasuk kepala dinas pun hanya mendapat insentif Rp1,5 juta.

0 Komentar