INDRAMAYU – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (26/8). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,24 gram siap edar bersama dengan alat isap (bong).
Dua pengedar yang berhasil ditangkap adalah CR alias Kapuk (49) dan SR (19), warga Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari anggota Satnarkoba Unit II mendapat Informasi dari masyarakat yang melaporkan jika di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea ada orang yang diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi rumah di Desa Tunggulpayung tersebut dan ternyata memang benar ada aktivitas. Selanjutnya sejumlah anggota kepolisian mengetuk rumah tersebut. Tak lama kemudian dari dalam rumah keluar seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan temannya yang diketahui berinisial CR alias Kapuk dan SR.
Saat dilakukan penggeledahan dari lantai serta di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,24 gram.
“Saat dilakukan interograsi, mereka mengakui jika barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari seorang warga Cirebon,” kata Deni.
Selain barang bukti tersebut, juga disita barang bukti lainnya berupa pipet (bong) serta sisa sabu yang sempat digunakan oleh pelaku termasuk korek api gas.
Terhadap kedua pengedar tersebut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasusnya untuk membekuk jaringan pengedar lainnya. “Karena perbuatannya itu, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas kapolres. (oet)