KUNINGAN–Penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk seluruh desa di Kabupaten Kuningan sudah tuntas hingga tahap dua. Kini penyaluran Dana Desa hanya menyisakan 20 persen tahap ketiga. Demikian disampaikan Bupati H Acep Purnama SH MH saat membuka kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Hotel Purnama Mulia, Selasa (6/10). Nampak hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Drs H Dudi Pahrudin MSi, Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD H Ahmad Faruk MSi dan para kepala desa.
“Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Kuningan tahun 2020 untuk seluruh desa sudah tuntas sampai dengan tahap dua, sehingga menyisakan 20 persen tahap ketiga,” kata Acep.
Dijelaskan, penyaluran Dana Desa tahap satu dan dua sebagian besar dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran bantuan langsung tunai. Hal itu sesuai ketentuan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Permendes Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 14 Tahun 2020.
“Diperlukan sebuah upaya pengelolaan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan desa. Oleh karena itu, kehadiran aplikasi siskeudes yang terwujud atas kerja sama Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes dengan BPKP ini merupakan langkah yang strategis dalam mengawal pengelolaan keuangan desa,” terang bupati.
Tentunya hal tersebut guna memberikan proteksi kepada semua stakeholder penyelenggara pemerintahan desa khususnya pengelola keuangan desa. Namun untuk implementasi siskeudes versi 2.0, Pemkab Kuningan pada Tahun Anggaran 2020 belum mampu mengalokasi anggaran bagi pelaksanaan bimtek siskeudes versi 2.0 karena sangat terbatasnya anggaran.
“Sebab sehubungan terjadi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun hal tersebut tidak akan menjadi kendala, karena upaya peningkatan SDM aparatur pemerintahan desa menjadi tanggung jawab pemerintah pada semua tingkatan,” tandasnya.
Menurutnya, aplikasi siskeudes sesuai dengan surat Pimpinan KPK Nomor B.7508/01-16/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal imbauan pengelolaan penggunaan aplikasi, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang tidak diinginkan.
“Kami optimistis bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kuningan akan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” sebut bupati.