Hal ini penting dilakukan, ucap Buntoro Tirto, saat melakukan tugas multi efek seperti penataan PKL. “Penataan PKL perlu koordinasi dan kolaborasi dengan SKPD lain seperti DPKUKM,” ujarnya.
Dalam penataan dan penertiban PKL, dibutuhkan peran serta semua pihak. Baik masyarakat, pengusaha, stakeholder dan SKPD lainnya.
Dengan beban tugas yang ada, Buntoro Tirto menganalisa hambatan kerja Satpol PP. Yaitu, keterbatasan jumlah personil. Solusinya, pembagian kerja sesuai jadwal dan dibagi berdasarkan regu, unit, serta perorangan.
Hal ini untuk efektifitas maupun efisiensi penugasan. Solusi lainnya, dengan memperluas tugas Satlinmas. Sehingga keterbatasan personil Satpol PP dapat teratasi. Bila memungkinkan, penambahan personil melalui pembukaan CPNS atau P3K. Atau, membuka formasi pegawai diluar Satpol PP menjadi pejabat fungsional di Satpol PP.
Keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang hanya empat orang, menjadi kendala. Sebab, kata Buntoro Tirto, dengan tugas utama Penegakan Perda Perwali, membutuhkan PPNS tambahan. Solusinya, memotivasi PNS meningkatkan pendidikannya agar bisa diajukan sebagai PPNS.
Hambatan kerja lainnya, sebagian masyarakat belum mematuhi Perda Perwali. Solusinya, perlu sosialisasi, edukasi dan partisipasi masyarakat untuk terlibat dan mendukung kebutuhan ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu, ujar Buntoro Tirto, dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media massa dan medsos untuk menjangkau masyarakat yang lebih besar. Khususnya generasi muda. Agar kedepan menerapkan perilaku budaya tertib.
Hal ini diharapkan mengubah persepsi masyarakat tentang Satpol PP sebagai petugas yang humanis, tegas, dan berwibawa. (ysf)