KUNINGAN–Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan H Yudi Budiana SH, mempertanyakan agenda rapat internal DPRD terkait laporan Badan Kehormatan (BK), yang digelar Selasa (20/10) malam. Sejumlah poin ia sampaikan, termasuk Golkar tidak setuju adanya paripurna tersebut.
“Berkenaan dengan adanya kegiatan paripurna yang dilaksanakan malam kemarin, saya mengapresiasi terhadap kinerja Badan Kehormatan yang telah, sedang dan akan melaksanakan sesuai dengan tugasnya,” kata Yudi di ruang Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Rabu (21/10).
Pihaknya tidak ada niatan untuk mengintervensi apa yang sedang dilaksanakan oleh BK. Tetapi yang menjadi pokok pembahasan adalah mekanisme yang dibangun oleh DPRD melalui lembaga Badan Musyawarah (Banmus)
Pada rapat terakhir Banmus beberapa waktu lalu, kata Yudi, sikap Fraksi Golkar tidak menyetujui untuk ada rapat paripurna, karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemendagri. Hal itu mengacu pada Pasal 3 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara BK ayat (1) huruf d, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 56 huruf d.
“Dengan mengacu ke sana, BK bertugas melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna. Kata atau frase bertugas adalah hal yang lazim dalam setiap alat kelengkapan DPRD dalam setiap alat kelengkapan DPRD, dalam melaksanakan kegiatan atau kewenangannya,” ujar Yudi.
Lebih lanjut dikatakannya, melaporkan keputusan BK artinya rangkaian kegiatan dari penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sudah selesai dengan diadakan sidang-sidang atau aspek yuridis formal dan materilnya sudah terpenuhi, atau terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik.
“Setelah itu terpenuhi, baru BK melaksanakan putusan dan hasilnya dilaporkan ke rapat paripurna untuk diumumkan. Kalau paripurna kemarin malam itu tidak perlu, karena kerja BK belum final, belum ada keputusan,” kritik Yudi yang pernah menjadi pimpinan DPRD dan cukup paham aturan tata beracara BK itu.
Adapun hasil konsultasi Yudi melalui WA dengan Kemendagri, sudah tertera dengan tegas dan jelas ada pada kalimat melaporkan “keputusan BK”. Selanjutnya pada Pasal 60 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.