CIREBON – Adu cepat antara Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung dengan Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon terkait pemanfaatan lahan di Kelurahan Argasunya, diharapkan dapat ditengahi Gubernur Jawa Barat.
Sebab, selain Polman Bandung yang sudah melakukan ekspos kepada gubernur, walikota juga sudah mengirimkan surat rekomendasi. Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Apalagi lahan yang akan dimanfaatkan adalah aset provinsi. “Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Jabar,” kata Andru, sapaan akrabnya, Minggu (1/11).
Menurut politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Harjamukti, tanah seluas 16 hektare lebih yang di Argasunya awalnya memang akan dihibahkan kepada UGJ. Terutama untuk keperluan alih status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun lahan tersebut tidak juga dimanfaatkan, seiring batalnya alih status UGJ. “Kita menunggu Pemprov mau mengalokasikan ke siapa,” tandasnya.
Bagi Andru, keduanya adalah institusi pendidikan di Kota Cirebon. Yang terpenting adalah kebermanfaatan kepada masyarakat setelah lahan itu dimanfaatkan untuk perguruan tinggi.
Terkait walikota yang sudah menerbitkan rekomendasi kepada gubernur, Andru tidak mempermasalahkan. Sebab, rekomendasi juga didasari oleh adanya permohohan UGJ. Pihaknya pun mendukung arah pengembangan UGJ. Mengingat selama ini sudah memberikan kontribusi ke daerah.
“Kalaupun Untuk UGJ kita sambut baik, kalau Polman kita apresiasi. Yang penting untuk pengembangan daerah. Secara pribadi saya cenderung untuk UGJ, karena sebagai alumni tentu mendukung penuh. Tapi keputusan tetap ada pada Pemprov Jabar,” tandasnya.
Terkait adanya rekomendasi dari walikota untuk pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Jabar, hal ini diungkapkan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD), Lolok Tiviyanto MSi.
UGJ mendapatkan rekomendasi dari walikota dan dikirimkan ke gubernur tahun 2019. Lahan yang rencananya akan dimanfaatkan memiliki luas 16-17 hektare.
“Awalnya, lahan ini memang buat UGJ waktu proses penegerian, tapi tidak jadi. Tapi pemkot berkeinginan lahan ini dimanfatkan untuk pengembangan UGJ,” ujar Lolok.
Lolok membenarkan, surat rekomendasi dari walikota sudah disampaikan sekitar tahun 2019. Walikota menerbitkan surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan UGJ.