Sedangkan hotel atau penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50 persen dari fasilitas layanan hotel ataupun penginapan. Satgas Covid-19 Kuningan akan menindak tegas baik berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha, apabila terjadi pelanggaran terhadap SE Bupati yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan Indra Bayu Permana SSTP membenarkan, adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyakarakat mulai hari ini (11/1). “Kita dari satgas sudah membahas hal ini bersama Pak Bupati, Pak Wabup, Pak Sekda dan juga koordinasi dengan Bagian Hukum serta Bagian Organisasi. Bahwa pelaksanaan PPKM di Kuningan merujuk dari instruksi Mendagri RI Nomor 1 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (ags)