JAKARTA- Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis telah diserahkan ke DPR. Selanjutya Listyo Sigit akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang akan dilakukan Komisi III DPR, pekan depan.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) nama calon Kapolri, yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surpres nomor: R-02/Pres/01/2021 itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemarin. “Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan pejabat Kapolri kepada DPR atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
Dikatakannya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. “Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Komisi III DPR selaku pelaksana fit and proper test menjadwalkan pengujian pada Selasa (19/1).
Akan diawali dengan pembuatan makalah pada Senin (18/1). “Hari Senin (18/1), calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, kemarin.
Sebelum uji kelayakan dan pembuatan makalah oleh calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (14/1).
Menurut dia, RDPU itu bertujuan meminta masukan dari kedua lembaga tersebut terkait calon Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi kepada DPR untuk dimintai persetujuan. Untuk uji kelayakan akan dilakukan dengan mekanisme 2×2,5 jam, yang akan dimulai pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB. “Uji kelayakan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pola 2×2,5 jam. Jadi pukul 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, dilanjutkan istirahat dan pukul 14.00 WIB dimulai kembali hingga 16.30 WIB,” ujarnya.