CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah membayar pelunasan tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada hari Jumat (29/1), sekitar Rp900 juta. Di balik penunggakan listrik, ternyata ada persoalan sistem yang menyebabkan listrik gagal bayar. Kondisi ini dialami se-Indonesia, yaitu kendala Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan
Sekda Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi kepada Radar Cirebon menegaskan, pembayaran listrik PJU sudah diselesiakan oleh BKD dan langsung pemidahbukuan. Keterlambatan pembayaran ini karena kendalanya di sistem SIPD.
“Jadi, SIPD ini belum bisa menunjuk pihak ketiga rekeningnya, dan itu sudah disampaikan ke Kemendagri, dan langsung di proses. Semua daerah mengalami kendala yang sama,” kata Gus Mul, sapaan Agus Mulyadi.
Untuk mencoba menyelesaikannya, menurut Gus Mul, dilakukan dengan cara manual dan tercatat di sistem. Pemkot Cirebon sendiri sudah janjian dengan PLN. Dan itu sudah selesiakan.
“Sebelumnya sudah telepon ke PLN, dan kita juga memahami aturan PLN. Bisa langsung kita selesaikan,” jelasnya.
Diamenyebut, ini bukan persoalan Covid-19. “Alasannya, lebih ke sistem penatausahaan keuangan yang kurang siap,” ujar Gus Mul.
Untuk tidak mengulangi kejadian yang sama, menurut Gus Mul, ke depan, akan di-back-up dengan sistem yang lama. “Arahannya itu, kita menggunakan sistem lama, dan kita input lagi. Tadinya tidak melakukan, juga masih berjalannya Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) keuangan dalam pertanggungjawaban. Kita belum catatkan ke SIMDA keuangan, bukan proses input. Sekarang menggunakan proses input, konsekuensinya, SKPD mengulang lagi,” terangnya.
Bagaimana dengan listrik SKPD lain? Gus Mul menerangkan kalau yang rutin bayar langsung sudah menjadi bagian uang persediaan (UP). Tapi yang besar-besar, itu sistemnya langsung, langsung setor ke rekening PLN. Bagi perangkat daerah yang bayar langsung sifatnya pelanggan umum dan itu tidak masalah. “Makanya, pemkot sempat minta perpanjangan sampai tanggal 28, dan pembayaran listrik PJU, sistemnya langsung. Itu menjadi kendala, ternyata sistemnya tidak support,” bebernya.