Nilai Kompensasi Belum Final

pelantikan-sekda-kota-cirebon
Pelantikan Sekda Kota Cirebon di Ruang Adipura Balaikota. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH sudah bertemu dengan Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Kamis (28/1) lalu. Pertemuan dua kepala dearah tersebut masih di level kebijakan. Selanjutnya adalah tahap teknis, akan diselesaikan di tingkat sekretaris daerah, baik Kota Cirebon maupun Kabupaten Kuningan.
Lalu, kapan kedua sekda akan bertemu kembali untuk memutuskan besaran kompensasi yang harus dibayarkan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon kepada Pemkab Kuningan?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi saat dikonfirmasi Radar Cirebon menjelaskan, pean ini dirinya bersama Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar akan bertemu membahas teknis besaran kompensasi air. Hanya saja, rencana pertemuan belum ditentukan dimana.
“Saya akan komunikasi dengan Pak Sekda Kuningan,” kata Gus Mul, sapaan Agus Mulyadi, kemarin.
Gus Mul menerangkan, intinya, dari pertemuan walikota Cirebon dan bupati Kuningan, sudah ada kesamaan persepsi terkait kebutuhan air. Kabupaten Kuningan juga memahami terkait kondisi di Kota Cirebon. Sehingga, di level kebijakan, sudah dilakukan, dan masing-masing menyerahkan ke tim teknis. Makanya, pertemuan antara kepala daerah ini belum sampai ke finalisasi angka atau nilai kompensasi.
“Masih membahas soal kebijakan,” katanya.
Gus Mul menjelaskan, walikota Cirebon dan Bupati Kuningan saling curhat. Bupati Kuningan menyampaikan, kenaikan kompensasi adalah kebutuhan alokasi dana dari kota untuk ini-itu. Begitu juga Kota Cirebon, menyampaikan ini-itu, termasuk meningkatkan cakupan pelayanan.
Terkait argumen Rp206 per meter kubik sesuai kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gus Mul menegaskan sudah dipahami, tinggal persoalan kebijakan berapa yang diakomodir.
“Tinggal persoalan kebijakan berapa yang nanti diakomodir. Juga kesepakatannya seperti apa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Cirebon bersikukuh hanya membayar uang kompensasi Rp206 per meter kubik karena berdasrakan kajian BPKP. Sedangkan Pemkab Kuningan ingin ada kenaikan menjadi Rp500 per meter kubik, karena PDAM Kota Cirebon selama sembilan tahun tidak melakukan peninjauan ulang yang mestinya dilakukan per tiga tahun.
Sekda Kabupaten Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, untuk kesinambungan air, diperlukan kontribusi daerah sekitar. Dan sudah disepakati akan ada kesepahaman perhatian bagaimana Kabupaten Kuningan bisa melestraikan sumber hulu supaya maksimal.

0 Komentar