JAKARTA- Pemerintah harus melakukan berbagai cara melarang warga mudik. Semula larangan mudik dimulai 6-17 Mei. Di luar tanggal itu, silakan saja kalau ada yang mudik. Pernyataan itu disampaikan secara resmi kepada media. Tapi kini berubah lagi. Per kemarin diputuskan akan diberlakukan pengetatan hingga 5 Mei. Kemudian dilanjutkan dengan pelarangan atau peniadaan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei.
Ya, kemarin Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi. “Pemerintah belajar dari pengalaman. Karena itu merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan warga. Karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Kamis (22/4).
Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik. Yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. “Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat,” imbuhnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan yang dteken Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas. Di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun Satgas Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.