RADARCIREBON.ID – Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, mencanangkan aturan jam malam bagi pelajar. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pendidikan Kota Cirebon mendesak Walikota Cirebon, Effendi Edo, untuk segera menerapkan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hadiyana Yusuf, menyatakan pihaknya mendukung penuh aturan jam malam untuk pelajar yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk segera membuat regulasi yang melarang siswa keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali dalam kondisi darurat atau jika didampingi orang tua.
Baca Juga:Ditemukan Kasus DBD di Syekh Magelung Kota CirebonPLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga melalui Program Lisdes (Listrik Desa) 2025–2029
“Saya sepakat aturan jam malam diterapkan di Kota Cirebon. Kami meminta Pak Walikota segera menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, dengan membuat aturan khusus terkait hal ini,” jelas Hadiyana.
Menurutnya, aturan tersebut akan sangat efektif jika diterapkan, mengingat maraknya aktivitas kelompok remaja, termasuk pelajar, yang kerap terlibat dalam aksi tawuran di malam hari. Fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kalau aturan ini diberlakukan, saya yakin bisa menekan angka kriminalitas yang melibatkan pelajar. Tawuran antar geng atau pelajar yang sering terjadi pada malam hari bisa berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan jam malam akan membantu menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Saya mendukung langkah Gubernur (Deddy Mulyadi). Jika aturan ini diterapkan, insyaallah kasus tawuran akan menurun,” katanya.
Selain soal jam malam, Hadiyana juga menanggapi rencana perubahan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB, sebagaimana wacana yang juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, perbedaan antara jam masuk versi gubernur dan pemerintah pusat tidak terlalu signifikan.
Baca Juga:Bantuan Rp100 Juta untuk Lansia di Cirebon oleh KemensosDKPPP Kota Cirebon Jamin Kesehatan Hewan Kurban
“Kalau dari gubernur jam 6 pagi, sementara dari pemerintah pusat sekitar jam 6.30 WIB. Selisihnya tidak terlalu jauh, jadi sebaiknya disesuaikan saja dengan kebijakan kementerian,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kadini, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses implementasi aturan tersebut.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengirimkan surat ke sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian dan TNI.