Anak pertama dan kedua juga sempat daftar ojol. Sampai sekarang akunnya masih aktif. Tapi jarang digunakan karena kesibukan di pekerjaan utama yang sedang dilakoni. Lesti, pertama daftar ojol September 2017. Atau setelah kedua anaknya mendaftar. Itu karena sudah saking bingungnya.
Mau kerja sebagai apa lagi? Saat itu, ojol pekerjaan yang menggiurkan di Cirebon. Banyak orang ingin daftar. Lesti tak malu sedikit pun. Sebelum bekerja sebagai ojol Lesti mengaku bisa bertahan hidup mengandalkan bantuan teman dan saudara. Barang-barang di rumah satu per satu ludes dijual. Termasuk 2 mobil pribadi dan tanah di Kedung Mendeng, Argasunya. Semua habis untuk keperluan kasus tersebut. Seperti membayar pengacara dan lain-lain.
Keluarga ini didewasakan oleh keadaan. Dari anak-anak sekolah diantar mobil kini cukup dengan motor. Makan seenaknya, kini seadanya. Anak-anak mereka tak biasa hidup susah. Apalagi si bungsu. “Karena pada saat dia lahir tahun 2008 papahnya sudah menjadi camat Harjamukti,” ungkapnya.
Jenjang karir Taufan bisa dibilang cemerlang. Alumnus IPDN itu berkarir di pemerintahan sejak tahun 1994. Setelah menjabat sebagai camat promosi menjadi kabag umum Pemkot Cirebon. Sebelum akhirnya menjadi kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Lesti mengaku almarhum suami tak pernah cerita persoalannya di kantor. Apalagi yang berkaitan kebijakan dan lain-lain. Taufan juga tak suka ditanya mengenai itu. Hanya meminta istri fokus terhadap urusan keluarga. Mengurus anak-anak di rumah. “Saya berprasangka baik. Mungkin bapak (almarhum suami, red) tidak ingin membebani keluarga. Tidak ingin keluarga ikut pusing,” terangnya.
Termasuk soal tuduhan korupsi tersebut. Lesti baru mengetahui itu semua dari pemberitaan media. “Saya baca koran dan kaget suami dituduh korupsi. Saya nangis sambil memperlihatkan koran ke bapak. Ini maksudnya apa? Uangnya ke mana?,” tanya Lesti.
Lesti tak mendapat informasi utuh dari pertanyaannya. Dia memilih bertanya kepada teman satu kantor suami. Sama saja. Mereka juga bungkam. “Mungkin teman-teman di kantor sudah diberitahu dulu sama bapak untuk jangan cerita kepada keluarga,” ucapnya.
Singkat cerita, satu minggu setelah ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, awal 2017 kasus dugaan korupsi kepala DKP dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan dan vonis dijatuhkan. Hukuman 3,6 tahun penjara subsider Rp800 juta.