Politikus PKS itu juga mengingatkan eksekutif bahwa saat ini pandemi Covid-19. Kondisinya masih gawat. Kasusnya meningkat. Tapi pemerintah daerah malah melakukan mutasi. “Saat ini gak tepat menggelar mutasi. Situasi masih pandemi,” katanya.
Apalagi akan ada aturan dari pusat paling lambat diterapkan 2022. Sudah harus penyesuaian perangkat daerah dengan SOTK yang baru. Sehingga nantinya akan ada perombakan ulang. “Kemudian, implementasi dari Menteri PAN-RB, sebagian pejabat eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. Kalau sekarang mutasi, gak lama lagi mereka sebagian akan ke fungsional,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Imron mengatakan ada draf yang diusulkan oleh pihak luar terkait rencana rotasi dan mutasi. Paling parah, kata Imron, pihak luar tersebut sampai ikut campur mengusulkan nama-nama ASN yang harus dimutasi dan ASN mana saja yang harus ditempatkan di posisi tertentu.
Imron bahkan sempat memperlihatkan lembaran-lembaran usulan draf mutasi eselon III dan IV dari pihak luar itu. “Memang betul ada draf yang berikan oleh saudara C dan O yang diketik SD. Draf itu sudah saya terima,” kata Bupati Imron kepada para wartawan, Senin (28/6).
Imron mengatakan draf tersebut merupakan hasil usulan dari pihak luar dan bukan merupakan hasil kajian dan penilaian tim Baperjakat. “Silakan lihat. Ini draf mutasi yang akan dikirim ke Baperjakat dari pihak luar. Saya sendiri tidak tahu bisa sampai begini. Untuk keputusan rotasi mutasi tetap akan berdasarkan hasil rapat Baperjakat,” ujarnya.
Saat ditanya apa perasaannya, di mana sebagai bupati malah tidak dilibatkan menyusun draf mutasi, Imron mengaku tak masalah. Imron menyebutkan akan melihat sampai sejauh mana hasil finalnya. Soal mutasi sendiri rencananya akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Juli 2021.
Terpisah, Kepala BKPSDM DR Hilmy Rivai MPd menyebut BKPSDM sesuai tugasnya melaksanakan kewenangan penilaian kinerja ASN. “Untuk mutasi tentu kita akan menggunakan regulasi yang ada. Kita pastikan nantinya mutasi yang dilaksanakan itu sesuai dengan regulasi,” bebernya.
Untuk mutasi sendiri, sambung dia, akan dilaksanakan paling telat tanggal 1 Juli 2021. Kepastian tanggal mutasi diputuskan jika bekas paling telat dikirim ke Kemendagri di tanggal 30 Juni 2021.