CIREBON- Proses mutasi rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon akan tetap berjalan. Bahkan proses assessment sudah berjalan pada Sabtu (3/7), meski Kepala BKPSDM DR Hilmi Rivai MPd terpapar Covid-19. Tak menjadi halangan, termasuk adanya PPKM Darurat. Semua bisa disiasati. Melalui virtual.
Kepala BKPSDM Hilmi Rivai mengatakan rencana mutasi pejabat eselon III, IV dan fungsional tetap akan dilakukan. Namun, lanjutnya, semua itu tetap menunggu instruksi Bupati H Imron MAg.
Ia mengatakan pelaksanaan mutasi memang tidak mesti menunggu PPKM Darurat selesai. Karena pelantikan pun dilakukan dengan perwakilan masing-masing eselon. Ia pun membenarkan hasil asesment sendiri sudah selesai Sabtu kemarin. Sementara pengumumannya baru dilakukan hari ini.
Dikatakan, pengisian jabatan esselon IIIa di lingkup Pemkab Cirebon memang menggunakan sistem baru. Seluruh ASN yang menduduki jabatan kepala bidang, sekdis sampai dengan wadir rumah sakit diikut sertakan dalam tes assessment.
Tes semula akan dipusatkan di BKPSDM. Tetapi akhirnya dilakukan secara daring karena Hilmi terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan swab test. “Kebetulan saya terpapar. Jadi yang tadinya direncanakan di BKPSDM, terpaksa digelar daring sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Menurut dia, ada 2 kriteria jabatan yang kali ini dilakukan assessment. Yang pertama 8 jabatan esselon IIIa untuk level sekdis, camat, kabag di setda dan 1 jabatan eselon IIIa yakni Irban Inspektorat yang harus mendapatkan izin gubernur dan sekaligus mengikuti assessment bersama yang lain. “Untuk jabatan eselon IIIa totalnya ada 9 orang, sisanya sebanyak 10 orang untuk posisi kabid,” jelasnya.
Untuk menjaga independensi, pihaknya sengaja tidak mengeluarkan 29 nama pejabat yang mengikuti assessment tersebut. “Ada rekomendasi dari tim assessor provinsinya yang meminta 29 nama ini dirahasikan untuk menghindari potensi terjadinya intervensi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Abdul Rohman mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mudah termakan isu kisruh draf mutasi yang belakangan ini santer. “Jangan mudah terprovokasi. Sebab, yang namanya mutasi semua kewenangan ada di kepala daerah. Orang luar tidak punya hak. Apalagi mengatur jalannya roda pemerintahan,” tegasnya.