Dari data yang diperoleh Dadang beserta tim, harga satu masker konon katanya Rp6.500 satu pcs. “Setelah kita cek ke lapangan, harga masker scuba Rp1.350. Semua biaya aslinya kita cek di lapangan. Dari dua contoh itu saja, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Dadang seraya mendesak penyidik Polres Indramayu menaruh perhatian serius pada kasus ini.
Ditambahkan, pihaknya saat itu hanya menyampaikan laporan secara tertulis terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanggulangan covid. “Terlepas benar atau tidak, lembaga kami bukan lembaga penegak hukum. Artinya saat ini sudah ranahnya penyidik untuk selanjutnya harus terus mencari alat bukti di lapangan,” imbuhanya.
Terpisah, Ketua PCNU Kabupaten Indramayu KH Juhadi Muhammad SH menegaskan mendukung upaya Polres Indramayu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tindak pidana korupsi refocusing anggaran Covid-19 di kantor BPBD Kabupaten Indramayu.
“Kami mendukung apa yang dilakukan Polres Indramayu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi ini adalah dana kemanusian yang seharusnya tidak terjadi. Bila perlu pelakunya dihukum seberat-beratnya,” tandas Juhadi.
Sebelumnya, pada Kamis (1/7), Satreskrim Polres Indramayu melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Yakni kantor BPBD dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi refocusing anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp196 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi refocusing angaran Rp196 miliar pada tahun 2020 yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kanit Tipidter Iptu Caswadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkian penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, kata Luthfi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD.
Dijelaskan, penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang. “Jadi untuk penggeledahan yang kami lakukan ini merupakan rangkaian penyelidikan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran recofusing dana Covid-19 tahun 2020,” jelas Luthfi.