JAKARTA- Proses hukum terhadap dr Lois Owien resmi dilimpahkan Bareskrim Polri. Bukan di Polda Metro Jaya. Senin malam (12/7) dr Lois sudah dibawa ke Bareskrim. Dia ditangkap dengan tuduhan menyebarkan hoax atau berita bohong soal Covid-19 dan dianggap meresahkan masyarakat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial. Beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut di antaranya, “Korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam,”.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshot dari postingan di media sosial. Karenanya, Ramadhan menyebut penangkapan terhadap dr Lois terkait dugaan tindak pidana penyebaran hoax penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Ramadhan.
Meski demikian, penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois. Sebab yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Seperti diketahui, dr Lois Owien ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta. dr Lois pernah melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA). Wawancara tersebut tersebar luas di media sosial.
Dalam wawancara tersebut dr Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat. “Namanya juga plandemi’ berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, kan pernah pandemi. Yang namanya pandemi dengan nama virus, pandemi dengan nama virus yang dipatenkan itu tujuan akhirnya adalah vaksin,” kata dr Lois.
Dia juga menyebut dirinya yang tidak percaya Covid-19 dan anti memakai masker. Bahkan menurut dr Lois, pasien Covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus. (gw/fin)