3,5 Tahun Penjara untuk PNS Tajir

3,5 Tahun Penjara untuk PNS Tajir
0 Komentar

JAKARTA- Eks panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara. Pria asal Indramayu yang dikenal dengan sebutan PNS Tajir itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Rohadi terbukti secara sah menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat,” kata Albertus Usada saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/7).
Meski demikian, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim Albertus menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.
Dalam kasus ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan. (lihat grafis)
Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis. Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual. Majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sementara Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Rohadi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung atas atas kasus menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada tahun 2016.

0 Komentar