Pemerintah tak henti obral istilah dalam penanganan Covid-19. Kini, PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 diganti namanya menjadi PPKM Level 3 dan Level 4. Untuk Ciayumajakuning, Kota Cirebon masuk Level 4. Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan ada di Level 3.===================DENGAN penggantian tersebut, berarti pemerintah sudah berulang kali mengganti nama aturan penanganan Covid-19. Mulai dari PSBB, PSBB Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga yang terbaru PPKM Level 3-4.
Secara garis besar, aturan-aturan pembatasan tersebut memiliki visi yang sama untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan corona. Namun, perbedaan tampak dari pemberlakuan aturan WFH atau work from home hingga terkait jam operasional tempat usaha.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama dari PPKM Darurat ke PPKM Level 3-4 dilakukan agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
“Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu (21/7).
Luhut menjelaskan pemerintah akan mengubah format PPKM. Pembatasan akan dibagi dalam empat level, yaitu Level 1, 2, 3, dan 4. Dia menyebut kebijakan itu merujuk kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Luhut menambahkan, level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid-19. “Pertama, laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting,” katanya.
Luhut juga menjelaskan penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli. Ia menyebut pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah. “Kita juga akan melihat data-data sehingga sampai 26 Juli. Akan dilakukan relaksasi (pelonggaran, red) secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi,” tuturnya.
Untuk Jawa Barat sendiri, terdapat setidaknya 14 daerah yang berada pada Level 3 dan 12 daerah berada pada Level 4. Selain itu, total di Jawa Barat terdapat 21 zona merah dan 6 zona oranye.