PEMERINTAH Kota Cirebon akhirnya menerbitkan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.68-PEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan itu, termuat beberapa pembatasan kegiatan yang dimaksud dalam PPKM Level 3-4.
Di antaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Â WFH, dan pembatasan kapasitas maksimal sektor-sektor esensial. Misalnya pada sektor keuangan dan perbankan, dibatasi maksimal 50% untuk staf untuk pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor perhotelan non panganan karantina, teknologi informasi dan komunikasi, diizinkan beroperasi dengan 50% kapasitas maksimal staf. Serta industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan maksimal 50% staf produksi atau pabrik dan 10% staf pelayanan administrasi perkantoran.
Untuk sektor esensial pada perangkat Pemerintahan Daerah Kota Cirebon yang memberikan pelayanan kepada publik yang tidak bisa diberlakukan 25% staf WFO dengan prokes ketat. Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat beraktivitas 100% tanpa pengecualian.
Untuk penaganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar bisa beroperasi 100% maksimal staf pada produksi/konstuksi/pelayanan. Namun, untuk pelayanan administrasi kantor diberlakukan maksimal 25% staf.
Pada supermarket, toko swalayan, toko kelontong, bahkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat kembali buka dengan batasan hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk apotek, optik, toko alkes, toko obat eceran, obat tradisional, dan obat herbal bisa buka selama 24 jam.
Namun untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang ada lokasi sendiri ataupun pada pusat perbelanjaan hanya menerima take away dan tidak menerima makanan di tempat serta tidak menyediakan fasilitas meja kursi. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga ditutup sementara kecuali akses resto, supermarket, dan pasar swalayan. Kegiatan usaha pariwisata juga ditutup sementara. Masyarakat juga diimbau untuk rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3-4. Fasilitas umum termasuk Alun-alun kejaksan ditutup sementara. Resepsi juga ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.