PEMKOT Cirebon baru mencairkan insentif nakes untuk bulan Januari hingga April 2021 melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon. Utamanya pencairan tersebut ditujukan kepada nakes di bawah Dinkes dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati. Untuk insentif 2020 sampai kemarin belum ada kepastian. Pemkot sudah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan. Berharap segera ada solusi agar insentif tahun 2020 juga cair.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST mengakui pihaknya baru membayar untuk Januari-April 2021 dengan presentase 54%. Untuk nakes yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon maupun RSDGJ. “Yang jelas kita sudah 50% lebih presentasenya dan sudah sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri yang harus membayarkan minimum 50% insentif tenaga kesehatan. Jadi kita sudah bayarkan,” terang Arif.
Meskipun demikian, Arif menerangkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran insentif, yakni bulan Mei dan Juni tahun 2021. Dirinya mengatakan sebenarnya sudah dianggarkan sebanyak 6 bulan. “Sebenarnya sudah kita anggarkan 6 bulan. Namun karena keterbatasan anggaran kita bayarkan dulu yang 4 bulan pertama,” tambah Arif.
Kisaran yang dibayarkan juga berjumlah sekitar Rp7 miliar lebih untuk insentif nakes per bulan Januari hingga April 2021. Dengan rincian Rp3 miliar sudah dikeluarkan terlebih dahulu untuk membayar insentif nakes di bawah Dinkes Kota Cirebon. Sementara untuk Rp4 miliar dibayarkan untuk nakes di bawah dinkes dan nakes RSDGJ.
“Jadi kita sudah bayarkan Rp4 miliar lebih untuk nakes RSDGJ dari Januari hingga April 2021 dan satu bulan nakes di bawah dinkes. Untuk Rp3 miliar kemarin kita bayarkan ke dinkes. Memang kondisinya berbeda antara dinkes dan RSDGJ. Namun sekarang sudah sama-sama,” ungkap Arif.
Sementara itu, menanggapi anggaran insentif nakes yang belum dicairkan untuk tahun 2020, ia mengungkapkan bahwa terjadi persoalan pada anggaran insentif nakes untuk tahun 2020. Persoalan itu adalah berubahnya rencana anggaran dari pemerintah pusat. Sehingga, Pemda Kota Cirebon harus berpikir keras mengubah hal tersebut.
“Kalau 2020 begini persoalannya, adalah kan waktu itu di 2020 insentif nakes dibayarkan dari belanja operasional kesehatan dari APBN. Tetapi ternyata tidak jadi dibayarin dari APBN. Suratnya itu muncul di Maret 2021. Sementara APBD sudah disusun,” terang Arif.