CIREBON, Radar Cirebon,id – Ruang Adipura di Balaikota Cirebon tiba-tiba ramai. Ada apa? Ternyata, para lurah se-Kota Cirebon berkumpul untuk tandatangan.
Para lurah tersebut tandatangan penegasan batas desa/kelurahan. Semua lurah se-Kota Cirebon menandatangani batas wilayah desa/kelurahan. Acuannya, Permendagri Nomor 45/2016 tentang Batas Desa.
Para lurah setuju soal batas kelurahan. Sumber data mengacu pada data digital wilayah administrasi pusat pemetaan batas wilayah di Badan Informasi Geospasial (BIG), citra satelit resolusi tinggi, akuisisi tahun 2013-2015, resolusi spasial 0,5 meter.
Baca Juga:Soal Bantuan Rumah Ambruk, Begini Kata Camat HarjamuktiTahun 2023, Honor Linmas Segini Nih…
Kemudian, data digital peta rupa bumi Indonesia skala 1:25.000, pusat pemetaan rupa bumi, dan topo mini BIG edisi tahun 2000.
Adapun riwayat peta draf peta kerja, menggunakan data batas wilayah administrasi pusat pemetaan batas wilayah yang ditampilkan di atas citra satelit resolusi tinggi, hasil akuisisi tahun 2013-2015, yang telah dilakukan orthorektifikasi.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra pada Pemkot Cirebon, Drs Sutisna MSi menjelaskan, penandatanganan peta batas wilayah yang dilakukan para lurah se-kota Cirebon, ada ketentuanya. Yaitu, tentang penegasan batas wilayah antarkelurahan.
Hal ini, kata Sutisna, sesuai amanat Permendagri Nomor 75/2018. Semua kabupaten/kota sudah menetapkan batas masing-masing desa dan kelurahan.
“Ini sudah tahapan ke verifikasi akhir. Artinya, disampaikan, bahwa ini hasil kerja tim pemerintah daerah dengan BIG,” kata Sutisna.
Lebih jauh Sutisna menambahkan, peta masing-masing sudah disepakati. Yang ditandatangani adalah, satu peta satu kelurahan.
“Kita tetap menggunakan Permendagri 75/2018 tentang penegasan batas wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon,” tandasnya.
Baca Juga:Ini Penyebab KLB Askab PSSI Cirebon Ditunda, Salah Satunya karena Diduga Kongres Biasa yang Tidak SahCatat Nih Tanggal KLB Askab PSSI Cirebon
Permendagri, lanjut Sutisna, sudah final, dan itu acuan pemkot. Ketika di lapangan setuju, maka perlu disepakati, dituangkan dalam berita acara. Berkumpulnya para lurah di Balaikota Cirebon, Kamis (5/1/2023), konteksnya adalah Permendagri 45/2016.
“Seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat sudah dikasih waktu, paling lambat akhir 2022 harus selesai. Untuk Kota Cirebon, baru bisa ditandatangani hari ini,” bebernya.
Untuk batas kelurahan, akan ditetapkan dalam peraturan walikota (perwali). Setiap kelurahan, 1 perwali. Karena ada 22 kelurahan, maka sebanyak 22 perwali. (abd)