Dan surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (Covid-19)
“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,”ujarnya.(*).