CIREBON, RadarCirebon.id – Honor linmas atau satlinmas atau satuan pelindungan masyarakat jauh dari ideal. Linmas berada di bawah naungan Satpol PP Kota Cirebon.
Honor linmas dalam sebulan hanya Rp1,2 juta. Jauh di bawah upah minimum kota (UMK) Cirebon, yang nilainya sekitar Rp2,4 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengaku memahami kondisi honor linmas. Kata sekda, sebenarnya, pemerintah daerah ingin meningkatkan kesejahteraan honor linmas.
Baca Juga:Waduh, Laga Timnas Indonesia vs Vietnam Dimajukan JamnyaSoal Bendera Partai Politik di Dalam Masjid, Ini Kata Kemenag Kota Cirebon
Hanya saja, pemerintah daerah juga mengalami keterbatasan anggaran. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa menambah honor linmas.
Linmas, kata sekda, sebenarnya bukan direkrut, tapi dikontrak dalam sistem jam. Jadi, jam kerja satlinmas selama 8 jam, diberikan honorarium Rp80 ribu per orang.
“Anggaran kesejahteraan mereka sebenarnya bisa ditingkatkan. Tapi pemda anggarannya belum memungkinkan ke sana (dinaikkan),” pungkasnya.
Tugas linmas sebenarnya sangat membantu masyarakat. Dengan kondisi di bawah terik matahari dan hujan, satlinmas membantu masyarakat.
Mulai dari melancarkan lalu lintas, hingga membantu warga yang kesulitan menyeberang jalan. Juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Tapi, soal kesejahteraannya, sangat memprihatinkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo mengakui, honor satlinmas jauh dari layak. Dalam sehari, dengan 8 jam kerja, dibayar Rp80 ribu per tugas. Jika dihitung dalam sebulan, pendapatan mereka hanya Rp1,2 juta.
“Dalam sebulan, pendapatan mereka hanya Rp1,2 juta. Itu pun kena pajak 5 persen,” tandasnya.
Baca Juga:Pernah Tugas di Daerah Kasus Dukun Santet, Kini Jadi Dirpolairud Jawa BaratBingung Memilih Jenis Olahraga saat Musim Hujan? Berikut Tipsnya
Edi mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk menaikkan honor satlinmas dari Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu. Tapi, upaya ini terkendala kondisi anggaran.
“Kami sudah mencoba untuk menaikkan honor 150 orang petugas satlinmas dari Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu. Tapi terkendal keterbatasan anggaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui, upah minimum kota (UMK) Cirebon tahun 2022 sebesar Rp2.304.943. Tahun 2023, besaran UMK sebesar Rp2.456.516,60. Jika sebulan Rp1,2 juta yang diterima per anggota satlinmas, itu hampir kurang dari dua kali lipat UMK tahun 2023. (abd)