Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
Baca Juga:Bekerja, Working Moms Bisa Kok Sambil MengASIhiKereta Api Resmikan Lori Dresin Inspeksi Terbaru
Tunjangan Suami/Istri Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tunjangan Anak Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Baca jug:Â Yuk Cek, Hari Libur dan Cuti Tahun 2023
Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional.
Besaran tunjangan umum ini berkisar di angka:
Golongan I: Rp175 ribu
Golongan II: Rp180 ribu
Golongan III: Rp185 ribu
 Golongan IV: Rp190 ribu.
Bagaimana tertarik untuk menjadi PNS, segera siapakan diri anda!(*)