RADARCIRBON.ID- Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemdikbud. Nampaknya akan ada kabar bahagia perihal skema pencairan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru (TPG).
Skema pencairan sertifikasi guru atau TPG nampaknya akan lebih mempermudah para guru untuk memperolehnya.
Pada akhir tahun 2022, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membahas tentang rencananya untuk mengubah skema pencairan tunjangan guru di hadapan Kementerian PANRB.
Baca Juga:Jangan Biasakan Anak Jadi Generasi Home ServiceTelur Dadar Crispy Tanpa Tepung. Renyahnya Bikin Ketagihan!.
Pembahasan tersebut dilaksanakan saat Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud yang membahas tentang reformasi birokrasi tematik.
Reformasi birokrasi tematik yaitu suatu strategi yang dilakukan untuk mempercepat dampak dan hasil dari capaian reformasi birokrasi.
Mentri Nadiem menilai bahwa terdapat hal krusial yang perlu dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik pada bidang Pendidikan, salah satunya yaitu terkait pencairan tunjangan guru yang didalamnya terdapat tunjangan sertifikasi atau TPG. Tunjangan TPG kepada guru ialah dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana tunjangan didistribusikan kepada guru sebagai penerima termasuk guru bersertifikasi. Dana tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi langsung ditransfer ke rekening penerima.
Selain membahas tentang rencana perubahan pencairan tunjangan guru. Kemdikbud juga menyampaikan perihal upaya guna meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*).