SATPOL PP Tegas! Pengerukan di Sungai Cijangkelok Dihentikan 

SATPOL PP Tegas! Pengerukan di Sungai Cijangkelok Dihentikan 
DISEGEL: Dua alat berat jenis beko yang digunakan untuk mengeruk Sungai Cijangkelok, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kabupaten Kuningan bertindak tegas. Aktivitas pengerukan di Sungai Cijangkelok Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, dihentikan dan disegel.

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dan Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kuningan menyegel dua alat berat jenis beko. Beko yang telah disegel ini sebelumnya digunakan untuk mengeruk Sungai Cijangkelok. Mengambil material pasir, kerikil dan bebatuan yang di dasar sungai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Bayu rusman SSos MSi mengatakan, dalam penyegelan dua alat berat pihaknya melaksanakan tugas pendampingan bersama Unit Tipiter Polres Kuningan.

Baca Juga:10 Trayek Angkot di Kota Cirebon, Bisa dari Hotel ke MalPilkades di Kuningan Siap Diikuti 93 Desa, Jadwalnya Belum Pasti, Kenapa? 

Tim melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas warga yang melakukan pengerukan galian pasir di Sungai Cijangkelok, Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin, yang diduga belum memiliki izin dari dinas terkait.

“Penyegelan ini dilakukan atas dasar info dari masyarakat, kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipiter Polres Kuningan terkait adanya aktivitas pengerukan pasir di sungai,” kata Bayu kepada radarcirebon.id, kemarin.

Sebelum melakukan penyegelan, kata Bayu, pihaknya berkoordinasi juga dengan Karang Taruna Desa Bantarpanjang, sekaligus selaku pengelola aktivitas galian pasir.

“Jadi kita tutup aktivitas pengerukan ini, serta dua beko diberi garis polisi. Alhamdulillah proses penyegelan berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafids melalui Kanit Tipiter Ipda Dahroji ketika dikonfirmasi membenarkan. Pihaknya didamping petugas Satpol PP dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), telah melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pengerukan di Sungai Cijangkelok Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

“Lokasi pengerukan berada di wilayah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung). Awalnya hanya melakukan penyodetan, namun ada aktivitas pengerukan pasir,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Dahroji, pihaknya memanggil pengelola dan sopir beko untuk dimintai keterangan. “Aktivitas pengerukan di Sungai Cijangkelok ini, sudah berlangsung dua minggu,” jelasnya.(ale)

0 Komentar