Sebelumnya pada Jumat (27/12023), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kasus mahasiswa UI ini adalah kecelakaan murni, di mana ia menyebut kelalaian korban saat berkendara.
Karenanya, kata Latif Usman, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman, Jumat (27/1/2023), di PMJ News.
Baca Juga:Jadwal Bioskop CSB XXI Hari Ini, Senin 30 Januari 2023, Ada Tayangan A Man Called OttoHadiri Syukuran 6 Muara, Wagub Uu: Nelayan Adalah Pahlawan Dalam Memenuhi Gizi Masyarakat
Seperti diketahui, kasus mahasiwa UI ini adalah peristiwa tabrakan yang dialami Hasya Attalah Syahputra dengan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawiran polisi berpangkat AKBP.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Hasya yang mengendarai motor di lokasi itu terjatuh dan terlindas mobil yang dikendarai purnawiran polisi tersebut. (*)