Ini Syarat Perpanjangan SKCK Secara Offline, Pas Foto Cukup 3 Lembar

perpanjang-skck
Polresta Cirebon melayani perpanjangan SKCK baik offline maupun online. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Bagi anda yang memiliki  SKCK sudah habis masa berlakunya dan masih memerlukannya bisa mengajukan perpanjangan.

Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu hanya 6 bulan setelah diterbitkan.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Minggu 5 Februari 2023Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Minggu 5 Februari 2023

SKCK dibuat untuk memenuhi permohonan dari warga atas suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK di Polresta Cirebon secara offline:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran.

5. Pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan.

Untuk membuat SKCK di Polresta Cirebon mudah dan murah selagi paham dengan prosedur dan proses pembuatan SKCK.

BACA  JUGA: Warga Jungjang Cirebon Terima Reward karena Tangkap Pelaku Kejahatan

Bagi anda yang ingin membuat SKCK yang baru di Polresta Cirebon ada syarat yang harus dibawa.

Selain itu, bagi warga yang akan bikin SKCK juga harus menyiapkan biayanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kota Cirebon, Minggu 5 Februari 2023Jadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Kamis 2 Februari 2023

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk membuat SKCK hal yang perlu diperhatikan pertama kali adalah menyiapkan dan membawa syarat terlebih dahulu.

BACA  JUGA: Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Minggu 5 Februari 2023

Berikut syarat yang harus dibawa untuk membuat SKCK.

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Akta Lahir

4. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.

BACA  JUGA: Kapolesta Cirebon Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan NU Bersholawat

5. Untuk biaya untuk bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak perlu merogoh kantong terlalu dalam, cukup menyediakan dana Rp30.000.

0 Komentar