Perlu Dicoba, Buat SKCK Secara Online Bisa Lebih Cepat

buat-skck
Petugas Polresta Cirebon memberikan pelayanan pembuatan SKCK. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Perlu dicoba. Ternyata, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online lebih cepat dari pada manual loh.

Karena petugas tidak harus mengisi data pemohon SKCK, sehingga data bisa langsung dicocokan dan SKCK langsung dicetak.

“Bikin SKCK melalui online lebih efisien, karena data kan suda diisi oleh pemohon saat di online. Jadi begitu pemohon datang bisa kita cetak,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Baur SKCK Ipda Ending.

Baca Juga:Polisi Datangi SDN Weru Kidul, Klarifikasi Soal Isu Penculikan AnakJadwal Samsat Keliling Cirebon, 31 Januari dan 1 Februari 2023, Bawa Uang Secukupnya

Dari segi perbandingan waktunya, lanjut Ipda Ending, pembuatan SKCK online lebih cepat 10 menit dibanding saat mengurus SKCK di Polresta Cirebon secara manual.

“Kalau manual bisa makan waktu 30 sampai 35 menit. Tapi kalau membuat SKCK online, paling 20 sampai 25 menitan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Ending, pembuatan SKCK secara online masih sepi peminat.

Tercatat dari tahun 2022, hanya ada sekitar 72 orang yang membuat SKCK secara online di Polresta Cirebon.

Jumlah itu jauh lebih sedikit daripada membuat SKCK secara manual yang mencapai 8.417 pemohon di tahun 2022, silam.

Adapun tahapan cara membuat SKCK secara online ini, diantaranya.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online https ://skck.polri.go.id.

2. Klik menu, kemudian formulir pendaftaran.

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Baca Juga:Tangkap Pelaku Perampokan dan Selamatkan Korbannya, 4 Personel Polsek Pabuaran Diganjar Penghargaan dari Kapolresta CirebonKios Sembako Dibobol Maling, 100 Tabung Gas Lenyap

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.

5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan.

Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

0 Komentar