CIREBON, RadarCirebon.id- Daerah pemilihan atau dapil di pemilu legislatif atau Pileg 2024, Kota Cirebon tetap tergabung dengan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi.
Sedangkan, dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cirebon terdapat perubahan. Sehingga ditetapkan menjadi lima dapil pada Pileg 2024.
Polres Indramayu Gulung Jaringan Judi Online dan Togel, 15 Pelaku Dibekuk
Pada PKPU tersebut, diatur penetapan dapil dan alokasi DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Untuk DPR RI, Kota Cirebon tetap berada di Dapil Jabar VIII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 9 kursi.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Beroperasi, BIJB Majalengka Bisa Layani Warganya Ganjar PranowoPuncak Musim Hujan Terjadi Maret 2023, Waspadai Bencana yang Satu Ini
Untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon tergabung dalam Dapil Jabar XII bersama Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, dengan kuota 12 kursi.
Dalam PKPU tersebut, juga ditetapkan jumlah dapil untuk DPRD Kota Cirebon adalah lima dapil, dengan jumlah total kursi 35.
Di dalamnya, terdapat dua pemisahan beberapa kelurahan di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil yang berbeda.
POLISI Ringkus Pengedar Ganja Saat Nongkrong di Samping Masjid Syiarul Islam Kuningan
Dapil IV Kecamatan Harjamukti B, yang meliputi Kelurahan Harjamukti Kecapi dan Larangan dengan kuota 7 kursi. Serta Dapil V yang meliputi Kecamatan Kesambi, dengan kuota 8 kursi.
Ini berarti ada perubahan komposisi Dapil dan alokasi kursi yang cukup signifikan bila dibanding dengan Pileg 2019, yang hanya terdiri dari tiga Dapil, yakni Kejaksan-Lemahwungik, Harjamukti, dan Kesambi-Pekalipan
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi menjelaskan, PKPU terkait penetapan dapil tersebut sudah resmi. Awalnya, diperkirakan PKPU ini baru terbit di tanggal 9 Februari, tapi ternyata terbit lebih cepat di tanggal 6 Februari.