Padahal, saat ini belum memasuki tahapan resmi kampanye pemilu. Bahkan, perorangan yang tampil di atribut tersebut, juga belum tentu resmi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemili 2024 nanti.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Pekalipan Dimas Divo mengritik maraknya atribut pemilu yang bertebaran di wilayahnya. Selain menganggu estetika kampung, keberadaannya juga dirasa merusak keindahan ruang publik.
“Merusak pemandangan apalagi sampai masuk-masuk gang sempit di kampung,” kata Divo kepada wartawan.
Teken Perkin, 110 SD dan 40 SMP di Cirebon Jadi Sekolah Unggulan 2023
Baca Juga:Investasi di Kota Cirebon Mulai TumbuhPemkot Cirebon Banyak Utang, Ini Penyebabnya
Sedangkan Pasal 276 tentang kampanye pemilu di pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (Tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ Kota untuk pemilu anggota DPR, DPd, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ZS ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (azs)