RADARCIREBON.ID- Syarat nikah di KUA merupakan informasi apa saja yang wajib dipenuhi sebagai persyaratan adminitrasi, agar pernikahan tersebut tercatat oleh negara.
Syarat nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Pada ketentuan tersebut tertuang daftar berkas yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya.
Sementara itu, berkaitan dengan pungutan biaya pernikahan terkandung dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:Baru Tau Nih, 8 Khasiat Cacing Tanah untuk Murai Batu, Rupanya Dapat Mencerdaskan, Kok Bisa ya?Murai Batu Rontok Bulu, Begini Cara Mudah Agar Lancar
Apabila Anda berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Maka pahami syarat, tata cara dan biaya nikah di KUA berikut ini.
Syarat Nikah di KUA
Dokumen yang harus dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah terdiri dari:
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
Baca Juga:Manfaat Daun Pandan untuk Burung Murai Mabung, Lebih Rileks dan Tenang3 Tips Percaya Diri Berbicara Di Depan Umum, Bunda Ajari Aku Terampil Berbicara
12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
ALUR CARA DAFTAR NIKAH DI KUA
1. Datang ke ketua RT/RW domisili untuk meminta surat pengantar.
2. Berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk surat pengantar syarat nikah di KUA.
3. Cara daftar nikah di KUA selanjutnya adalah datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari, harus menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.