Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).
Baca Juga:Bapenas Buka Lowongan Kerja 2023, Catat Syarat dan Posisi yang DibutuhkanPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Rabu 8 Februari 2023, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
Surtaman membeberkan besaran gaji yang diterima guru PPPK akan dipotong dengan beberapa tunjangan.
“Terkena potong pajak BPJS, termasuk tunjangan guru, keluarga anak istri, dan segala macam (guru PPPK akan, red) menerimanya gaji sekitar Rp 2.900.000,” tuturnya.
Guru PPPK yang beken disapa dengan panggilan Arul itu menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.
Dia makin senang karena Pemkot Kediri ternyata langsung memberikan rapelan Februari-Maret.
Dengan demikian, total gaji rapelan yang diterima Arul sebesar Rp 11.133.000.
Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan Gaji ke-13 dan THR.