RADARCIREBON.ID – Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih harus direvisi terkait adanya program penghapusan honorer di tahun 2023.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ternyata sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK itu diteken Presiden Jokowi pada 28 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Baca Juga:Tendik Wajib Tahu, Catat Jadwal Terbaru Pencairan Sertifikasi Dosen 2023Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 9 Februari 2023, Potensi Hujan Disertai Petir
Rencana revisi aturan yang terkait nasib PPPK itu terungkap dari pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Dikutip dari situs resmi APKASI, dijelaskan bahwa Dewan Pengurus APKASI pada 20 Januari 2023 menyelenggarakan rapat koordinasi teknis untuk menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama KemenPAN-RB yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan terkait penyelesaian Tenaga Non-ASN.
Rekomendasi hasil rapat APKASI terkait penyelesaian tenaga honorer akan disampaikan kepada MenPAN-RB Azwar Anas.
Diketahui, pada Rabu 18 Januari 2023, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Hadir dalam rakor 18 Januari itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Masih dikutip dari situs resmi APKASI, saat membuka rakor 20 Januari 2023 itu, Sutan Riska mengatakan rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus ini diselenggarakan sebagai upaya gerak cepat menyikapi hasil rakor KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.
“Isu yang dibahas terkait dengan pola penerapan PPPK dan besaran honor yang sesuai, sebagai materi revisi Perpres No. 98 tentang besaran gaji dan tunjangan P3K. Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, mengingat para Sekda dan BPKD yang lebih memahami tentang pola perekrutan P3K, besaran honor dan beban APBD kita (para pemerintah kabupaten, red),” ujar pria yang dilantik menjadi bupati Dharmasraya periode pertama pada 17 Februari 2016, usianya masih 26 tahun.